Dilansir dari berita.depok.go.id
Tips memilih pengembang perumahan yang terpercaya perlu diketahui masyarakat yang berencana membeli rumah. Pasalnya, sebelum memutuskan membeli rumah, masyarakat juga perlu memeriksa dengan cermat latar belakang atau profil pengembangnya. Hal itu berguna untuk memastikan kualitas produk dan layanan pengembang agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Dikutip dari unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Selasa (29/4/2025), pengembang rumah bukan cuma harus ramah di brosur, tapi juga harus terpercaya.
1. Terdaftar di Asosiasi Pengembang yang Terakreditasi
Masyarakat bisa mengakses sistem informasi ini melalui laman sireng.pkp.go.id untuk mencari data asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan yang terdaftar serta diakui oleh pemerintah.
2. Lihat Kualifikasinya
Dalam hal ini, masyarakat perlu melihat apakah pengembang perumahan yang dipilih berkualifikasi kecil, menengah, atau besar.
Klasifikasi itu berdasarkan aset dan sumber daya manusianya. Semakin besar skala proyek perumahannya, seharusnya kualifikasi pengembang sudah termasuk menengah atau besar.
3. Cek Legalitas Proyek
Masyarakat harus memastikan bahwa proyek perumahan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Hak Milik (SHM), dan sertifikat tanah yang sah.
Hal-hal tersebut menjadi penting karena legalitas merupakan tanggung jawab pengembang, bukan bonus.
Selain itu, pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran juga harus memastikan peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, perizinan pembangunan perumahan, dan jaminan atas pembangunan rumahnya.
4. Cek Jejak dan Laporannya
Pengembang perumahan yang memiliki Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) wajib lapor kegiatan usahanya setiap tahun.
Masyarakat bisa menanyakan atau memeriksa hal tersebut melalui asosiasi pengembang atau instansi daerah.
Contoh Perumahan yang disegel oleh Aparat Depok
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Melakukan Pemasangan Papan Segel atas Perumahan yang Tidak Menyelesaikan Perizinan