Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya
Masyarakat Berpenghasilan Rendah – MBR Harga rumah yang melambung tinggi membuat sebagian besar masyarakat Indonesia kesulitan untuk memilikinya, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rumah MBR pun jadi solusi bagi mereka yang ingin punya tempat tinggal dengan harga relatif terjangkau. Bagi yang belum tahu, MBR adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah. Peraturan tentang bantuan rumah MBR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016. Untuk kriteria dan batasan penghasilannya sendiri, akan dibahas lebih lanjut di bawah ini. Tabel Penghasilan Utk MBR Penghasilan Maksimal yang Diperkenankan dalam Pengajuan Tapera (MBR) Foto : Kompas.com Cara Mendapatkan Rumah MBR Memiliki rumah MBR cukup menguntungkan karena tidak dikenakan pajak. KPR rumah subsidi juga menawarkan bunga rendah dengan tenor panjang. Namun, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diwajibkan, seperti: WNI berusia 21 tahun atau telah menikah usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp8juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Anda bisa mencari informasi yang berhubungan dengan perumahan bersubsidi. Caranya cukup mudah, karena Kementerian PUPR sudah menyediakan sarana online untuk mengecek informasi tentang lokasi, harga, hingga transaksi pembelian rumah subsidi. Beberapa situs dan aplikasi yang bisa dipakai untuk mengecek data-data tersebut adalah: Situs SiKumbang yang juga website resmi untuk pendataan perumahan bersubsidi maupun tidak. Aplikasi SiKasep yang harus diunduh di Playstore dahulu. SiKasep menyediakan informasi dan layanan paling lengkap untuk para calon pembeli rumah subsidi. Rumah MBR Gambar Perumahan Bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Foto : Bisnis.com Setelah menemukan perumahan yang diinginkan, Anda bisa mengecek kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan rumah MBR, seperti: Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan Fotokopi Kartu Keluarga Fotocopy Surat Nikah/Cerai Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta) Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan All Posts CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More 1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More DP Rumah Subsidi Mulai Dari 1% + Cicilan 20 Tahun Read More Hari Buruh Ternyata Bukan [hanya] 1 Mei Read More Load More End of Content.
Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More »