Perumahan

Sulap Lapas Menjadi Perumahan, berikut skema dari Menteri PKP

Dilansir dari propertythecity.com Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), tengah menyiapkan rencana pembangunan perumahan masyarakat di atas lahan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Untuk merealisasikan hal tersebut, Ara telah melakukan pertemuan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, di Ruang Rapat Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, pada Rabu (14/5/25). Pertemuan ini bertujuan membahas perkembangan rencana pembangunan perumahan di atas lahan lapas, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo agar tanah penjara di kawasan perkotaan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hunian masyarakat. “Kita persiapkan semua kepastian hukum dan data-data pendukungnya, seperti yang tadi ada dari BPKP, Ditjen Kekayaan Negara, dan dari Bank Tanah. Semua sesuai aturan,” ujar Ara, dikutip dari keterangan tertulis, Jum’at (16/5/2025). Ara menyatakan, pihaknya siap untuk membangun perumahan di lahan-lahan lapas, termasuk memanfaatkan penjara yang sudah melebihi kapasitas untuk dipindahkan sesuai ketentuan. Ia menilai, sejumlah tanah lapas berada di lokasi strategis seperti Cipinang dan Salemba, yang sangat potensial untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan masyarakat melalui skema ruislag (tukar guling), tentunya dengan tata kelola yang sesuai regulasi. “Hal ini dilakukan sebagai komitmen konkrit Presiden Prabowo mewujudkan Program 3 Juta Rumah rakyat (membangun dan merenovasi) selain kuotanya semakin meningkat, kualitasnya semakin bagus dan tempatnya strategis. Dengan pemanfaatan lapas menjadi perumahan jangan sampai negara tidak diuntungkan, dan juga bisa digunakan untuk sebuah rumah rakyat. Itu saja intinya,” terangnya. Ara menambahkan, dalam waktu dekat ia akan menghadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menyampaikan perkembangan program tersebut, demi memastikan aspek legalitas dan pengelolaan lahannya semakin jelas. “Ini rapat kami yang kedua kali, untuk membahas bentuknya seperti apa, dan langkah-langkah berikutnya. Nanti kita akan dapat ada arahan, ini kan kita rapat serius, setiap minggu kita rapat. Ini adalah arahan yang kedua ya,” ucapnya. Terkait pendanaan proyek, Ara belum menjelaskan secara rinci. Namun, ia menyebut pemerintah tengah mengembangkan skema pembiayaan yang aman dan melibatkan partisipasi pihak swasta, khususnya para pengembang properti. “Terkait anggarannya. Tadi saya katakan itu pola-pola itu yang kita lagi bangun, scheme-nya seperti apa, yang aman, negara tidak diundikan. Termasuk kami juga mendengarkan, masukannya dari developer, kami mendengarkan saran-saran mereka. Kalau mau berhasil kan, negaranya juga berhasil, rakyatnya juga berhasil, juga dunia usahanya juga berhasil. Jadi ada keterlibatan swasta juga,” tuturnya.

Sulap Lapas Menjadi Perumahan, berikut skema dari Menteri PKP Read More »

Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM

Dilansir dari detik property Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang di beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah. Pict: Free by Pexels Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini. Pengertian HGB Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL). HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia. Pict: Free by Pexels Pengertian SHM SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah. Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris. “Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut. Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Perbedaan HGB dan SHM Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land: 1. Jenis Hak HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL. Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut. 2. Jangka Waktu Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup. 3. Status Kepemilikan Tanah SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik. 4. Penggunaan Tanah HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan. 5 Proses Peralihan HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain. Pict: Free by Pexels All Posts Perumahan Seputar Depok Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Load More End of Content.

Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More »

Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya

Dilansir dari kompas property 1. Bangunan Fisik Rumah Rusak Hal pertama yang membuat harga rumah turun adalah bangunan fisik rumah yang rusak. Membeli bangunan yang rusak akan membuat calon pembeli berpikir dua kali karena harus melakukan renovasi juga. “Harga rumah turun bisa lihat dari apakah masih layak pakai atau ada yang harus direnovasi, misalnya ruang dapur atau ruang makan gitu misalnya perlu renovasi secara major itu nilai jualnya jadi turun,” kata Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio kepada detikcom, Kamis (9/11/2023) Pict: Free by Pexels 2. Lihat Siapa yang Menempati Rumah Sebelumnya Selanjutnya adalah melihat siapa yang pernah menempati rumah yang ingin dijual. Ternyata, pemilik rumah sebelumnya juga bisa memengaruhi harga jual rumah. “Kita bisa lihat apakah rumahnya itu pernah ditempati oleh siapa nih sebelumnya, misalnya orang yang konotatifnya negatif, kayak rumah bekas korupsi atau rumahnya itu pernah ada yang meninggal di situ. Itu bisa membuat harga jualnya (rumah) jadi jauh lebih rendah,” ungkapnya. 3. Akses Rumah Sulit Terakhir adalah akses rumah. Rumah yang memiliki akses yang sulit, misalnya jauh dari pasar, jauh dari sekolah, maupun jauh dari rumah sakit, bisa membuat harga jual rumah turun. “Aksesnya itu apakah ke mana-mana susah atau enggak. Itu juga memberikan faktor apakah nilainya bisa tinggi atau enggak. Kalau kita susah aksesnya ke public transportation atau apapun itu, ya itu bisa nilai jualnya rendah,” ungkapnya. Pict: Free by Pexels 4. Lokasi Red Flag Lokasi adalah faktor paling penting untuk sebuah properti khususnya rumah. Sehingga jelas bahwa lokasi adalah salah satu penentu harga rumah. Nah, harga rumah bisa turun bila lokasinya terletak di tempat-tempat yang buruk alias red flag. Sebagai contoh, beberapa tempat red flag untuk rumah antara lain: dekat dengan kuburan, dekat dengan tiang sutet, dekat dengan rel kereta, dekat pembuangan sampah dan lokasi lain yang punya risiko tinggi. 5. Daerah Banjir Rumah di daerah banjir juga tak menjadi pilihan utama saat orang mencari rumah. Sehingga rumah daerah banjir bisa menurunkan harga. Pict: Free by Pexels All Posts PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More 1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Load More End of Content.

Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More »

Scroll to Top