Author name: Iqbal Rachman

KPR In-House vs KPR Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Dilansir dari medcom.id Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan umum bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian impian. Namun, tahukah kamu bahwa KPR tidak hanya satu jenis? Ada dua skema utama yang perlu kamu ketahui yakni KPR Biasa (bank) dan KPR In-House (langsung ke developer). Keduanya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. 1. Apa itu KPR biasa? KPR Biasa adalah skema pembiayaan rumah yang dilakukan melalui lembaga perbankan. Dalam skema ini, pihak bank akan membayarkan sebagian besar harga rumah kepada developer, dan pembeli mencicilnya ke bank setiap bulan. Ciri-ciri KPR biasa: Melibatkan pihak bank. Ada proses survei dan verifikasi data keuangan. Suku bunga dan tenor ditentukan oleh bank. Ada biaya tambahan seperti appraisal, asuransi jiwa, dan biaya administrasi. Kelebihan KPR Biasa: Tenor bisa panjang (hingga 20-25 tahun). Suku bunga kompetitif (tergantung bank). Lebih aman secara legal karena prosesnya terverifikasi. Kekurangan KPR Biasa: Proses pengajuan lebih panjang dan rumit. Perlu dokumen lengkap dan skor kredit baik. Kemungkinan pengajuan ditolak jika tidak memenuhi kriteria bank. Free Pict: Pexels 2. Apa itu KPR In-House? KPR In-House adalah skema cicilan rumah langsung ke developer, tanpa melibatkan pihak bank. Cocok bagi pembeli yang ingin proses lebih cepat atau tidak memenuhi syarat KPR bank. Ciri-ciri KPR In-House: Tidak melibatkan bank. Tanpa BI Checking atau skor kredit. Cicilan langsung dibayarkan ke developer. Tenor dan bunga ditentukan developer. Kelebihan KPR In-House: Proses lebih cepat dan mudah. Tidak perlu BI Checking. Cocok untuk pekerja informal atau yang tidak punya slip gaji. Kekurangan KPR In-House: Tenor lebih pendek (biasanya 5–10 tahun). Suku bunga bisa lebih tinggi dari bank. Risiko lebih tinggi jika developer tidak kredibel. Tidak semua developer menawarkan skema ini. Free Pict: Pexels 3. Mana yang harus dipilih Pilihan tergantung pada kebutuhan, kondisi keuangan, dan latar belakang kamu. Misalnya jika menginginkan cicilan ringan dengan tenor panjang kamu bisa memilih KPR biasa. Selain itu, kamu yang memiliki skor kredit baik bisa menggunakan KPR biasa. Sebaliknya jika kamu ingin cepat tanpa proses rumit, sebaiknya memilih KPR in House. Pekerja informal atau tanpa slip gaji juga bisa menggunakan KPR In House. Baik KPR In-House maupun KPR Biasa, keduanya punya keuntungan dan risiko masing-masing. Pastikan kamu memilih yang paling sesuai dengan kondisi keuangan dan jangka waktu pembayaran yang kamu sanggupi. Jangan lupa untuk mengecek reputasi developer dan membaca kontrak dengan teliti, terutama jika memilih KPR In-House. All Posts Perumahan Seputar Depok KPR In-House vs KPR Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan? Read More Tukar Minyak Jelantah dengan Minyak Baru Read More Menteri PKP Usulkan Revisi Undang – Undang Perumahan Read More Sulap Lapas Menjadi Perumahan, berikut skema dari Menteri PKP Read More Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More Load More End of Content.

KPR In-House vs KPR Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan? Read More »

Menteri PKP Usulkan Revisi Undang – Undang Perumahan

Dilansir darilaman pkp.go.id Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan adanya revisi Undang-undang Perumahan untuk mendorong Program 3 Juta Rumah. “Kami mengusulkan adanya revisi Undang -Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar Undang-Undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (19/5/2025). Menteri PKP dalam RDP Rapat Dengar Pendapat yang Dihadiri oleh Menteri PKP Beserta Jajarannya (Senin, 19 Mei 2025) Foto : Biro Komunikasi Publik PKP Menurutnya UU Perumahan saat ini belum memuat sejumlah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan seperti pemenuhan lahan, pembiayaan perumahan serta keterlibatan Pemerintah daerah dalam program perumahan. Selain itu, Menteri PKP juga siap mendukung percepatan pembentukan BP3. Selain itu juga ingin menjalankan kebijakan hunian berimbang agar pengembang bisa melaksanakan pembangunan 1 rumah mewah 2 rumah menengah dan 3 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. “Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang,” tandasnya. Menteri PKP juga menyatakan, pihaknya juga melibatkan peran swasta dalam pembangunan perumahan lewat penyaluran CSR. Hal itu diperlukan mengingat pendanaan pemerintah untuk sektor perumahan sangat terbatas. Adanya CSR untuk perumahan juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi V DPR. “Adanya CSR sektor perumahan itu sangat penting karena anggaran Kementerian PKP juga sangat terbatas. Kami juga ingin melibatkan Komisi V DPR RI dalam penyaluran CSR Perumahan ini,” katanya. All Posts Perumahan Seputar Depok Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Load More End of Content.

Menteri PKP Usulkan Revisi Undang – Undang Perumahan Read More »

Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM

Dilansir dari detik property Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang di beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah. Pict: Free by Pexels Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini. Pengertian HGB Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL). HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia. Pict: Free by Pexels Pengertian SHM SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah. Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris. “Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut. Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Perbedaan HGB dan SHM Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land: 1. Jenis Hak HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL. Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut. 2. Jangka Waktu Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup. 3. Status Kepemilikan Tanah SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik. 4. Penggunaan Tanah HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan. 5 Proses Peralihan HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain. Pict: Free by Pexels All Posts Perumahan Seputar Depok Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Load More End of Content.

Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM Read More »

Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya

Dilansir dari kompas property 1. Bangunan Fisik Rumah Rusak Hal pertama yang membuat harga rumah turun adalah bangunan fisik rumah yang rusak. Membeli bangunan yang rusak akan membuat calon pembeli berpikir dua kali karena harus melakukan renovasi juga. “Harga rumah turun bisa lihat dari apakah masih layak pakai atau ada yang harus direnovasi, misalnya ruang dapur atau ruang makan gitu misalnya perlu renovasi secara major itu nilai jualnya jadi turun,” kata Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio kepada detikcom, Kamis (9/11/2023) Pict: Free by Pexels 2. Lihat Siapa yang Menempati Rumah Sebelumnya Selanjutnya adalah melihat siapa yang pernah menempati rumah yang ingin dijual. Ternyata, pemilik rumah sebelumnya juga bisa memengaruhi harga jual rumah. “Kita bisa lihat apakah rumahnya itu pernah ditempati oleh siapa nih sebelumnya, misalnya orang yang konotatifnya negatif, kayak rumah bekas korupsi atau rumahnya itu pernah ada yang meninggal di situ. Itu bisa membuat harga jualnya (rumah) jadi jauh lebih rendah,” ungkapnya. 3. Akses Rumah Sulit Terakhir adalah akses rumah. Rumah yang memiliki akses yang sulit, misalnya jauh dari pasar, jauh dari sekolah, maupun jauh dari rumah sakit, bisa membuat harga jual rumah turun. “Aksesnya itu apakah ke mana-mana susah atau enggak. Itu juga memberikan faktor apakah nilainya bisa tinggi atau enggak. Kalau kita susah aksesnya ke public transportation atau apapun itu, ya itu bisa nilai jualnya rendah,” ungkapnya. Pict: Free by Pexels 4. Lokasi Red Flag Lokasi adalah faktor paling penting untuk sebuah properti khususnya rumah. Sehingga jelas bahwa lokasi adalah salah satu penentu harga rumah. Nah, harga rumah bisa turun bila lokasinya terletak di tempat-tempat yang buruk alias red flag. Sebagai contoh, beberapa tempat red flag untuk rumah antara lain: dekat dengan kuburan, dekat dengan tiang sutet, dekat dengan rel kereta, dekat pembuangan sampah dan lokasi lain yang punya risiko tinggi. 5. Daerah Banjir Rumah di daerah banjir juga tak menjadi pilihan utama saat orang mencari rumah. Sehingga rumah daerah banjir bisa menurunkan harga. Pict: Free by Pexels All Posts PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More 1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Load More End of Content.

Ingat!! Harga Property bisa Turun : Berikut 5 Faktor Penyebab-nya Read More »

PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya

Dilansir dari kompas property Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Dalam proses jual beli properti, masyarakat mungkin akan mendengar istilah Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB berfungsi sebagai pengikat antara calon pembeli dengan developer agar mematuhi komitmen terkait hak dan kewajibannya masing-masing. Dokumen ini sering kali menjadi tahap awal dalam proses jual beli rumah maupun apartemen sebelum melangkah pada tahapan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Ketentuan mengenai PPJB setidaknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ilustrasi Sertifikat Tanah Dokumen Sertifikat Tanah sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah Foto : UniversalBPR Pengertian PPJB Di dalam Pasal 1 tertulis bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun) yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun, atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret, yang dibuat di hadapan notaris. Berdasarkan Pasal 22I, PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian yang meliputi: Status kepemilikan tanah. Dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB Hal yang diperjanjikan. Minimal tentang kondisi rumah, prasarana sarana dan utilitas umum yang menjadi informasi pemasaran, penjelasan muatan materi PPJB, dan status tanah atau bangunan apabila menjadi agunan saat pemasaran PBG disampaikan salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dibuktikan dengan telah terbangunnya prasarana minimal jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase, lokasi pembangunan sarana sesuai peruntukan, dan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya utilitas umum berupa sumber listrik dan sumber air Keterbangunan minimal 20 persen sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi. Isi PPJB Lalu di dalam Pasal 22J tertulis bahwa PPJB paling sedikit memuat: Identitas para pihak; Identitas para pihak; Uraian obyek PPJB; Harga rumah dan tata cara pembayaran; Jaminan pelaku pembangunan; Hak dan kewajiban para pihak; Waktu serah terima bangunan; Pemeliharaan bangunan; Penggunaan bangunan; Pengalihan hak; Pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan Penyelesaian sengketa. Selanjutnya, Pasal 22K ayat (3) menyebutkan bahwa PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris. Biaya Pembuatan PPJB di Notaris Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Nilai ekonomis yang dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut: Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar 2,5 persen; Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen; Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya. Sedangkan untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta. Sebagai contoh, jika nominal transaksi jual beli rumah sebesar Rp 300 juta, maka dikalikan dengan 2,5 persen. Hasilnya, nilai ekonomis untuk honorarium notaris sebesar Rp 7,5 juta. Kemudian, nilai ekonomis sebesar Rp 7,5 juta ditambah dengan nilai sosiologis Rp 5 juta, maka total biaya pembuatan PPJB di notaris paling banyak sebesar Rp 12,5 juta. Selain itu berdasarkan Pasal 37, notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Apabila notaris melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat. Di sisi lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi, ada perbedaan besaran biaya pembuatan PPJB. Penyerahan Sertifikat Tanah Pemberian Sertifikat Tanah Gratis di Bogor Foto : tempo.co Hal itu merujuk PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada Pasal 22K tertulis, apabila calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1 per mil (0,1 persen) dari harga jual rumah umum (rumah subsidi) yang ditetapkan Pemerintah Pusat. All Posts PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More 1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Load More End of Content.

PPJB dalam Jual Beli Properti: Penjelasan hingga Biaya-nya Read More »

Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya

Masyarakat Berpenghasilan Rendah – MBR Harga rumah yang melambung tinggi membuat sebagian besar masyarakat Indonesia kesulitan untuk memilikinya, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rumah MBR pun jadi solusi bagi mereka yang ingin punya tempat tinggal dengan harga relatif terjangkau. Bagi yang belum tahu, MBR adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah. Peraturan tentang bantuan rumah MBR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016. Untuk kriteria dan batasan penghasilannya sendiri, akan dibahas lebih lanjut di bawah ini. Tabel Penghasilan Utk MBR Penghasilan Maksimal yang Diperkenankan dalam Pengajuan Tapera (MBR) Foto : Kompas.com Cara Mendapatkan Rumah MBR Memiliki rumah MBR cukup menguntungkan karena tidak dikenakan pajak. KPR rumah subsidi juga menawarkan bunga rendah dengan tenor panjang. Namun, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diwajibkan, seperti: WNI berusia 21 tahun atau telah menikah usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp8juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Anda bisa mencari informasi yang berhubungan dengan perumahan bersubsidi. Caranya cukup mudah, karena Kementerian PUPR sudah menyediakan sarana online untuk mengecek informasi tentang lokasi, harga, hingga transaksi pembelian rumah subsidi. Beberapa situs dan aplikasi yang bisa dipakai untuk mengecek data-data tersebut adalah: Situs SiKumbang yang juga website resmi untuk pendataan perumahan bersubsidi maupun tidak. Aplikasi SiKasep yang harus diunduh di Playstore dahulu. SiKasep menyediakan informasi dan layanan paling lengkap untuk para calon pembeli rumah subsidi. Rumah MBR Gambar Perumahan Bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Foto : Bisnis.com Setelah menemukan perumahan yang diinginkan, Anda bisa mengecek kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan rumah MBR, seperti: Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan Fotokopi Kartu Keluarga Fotocopy Surat Nikah/Cerai Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta) Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan All Posts CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More 1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More DP Rumah Subsidi Mulai Dari 1% + Cicilan 20 Tahun Read More Hari Buruh Ternyata Bukan [hanya] 1 Mei Read More Load More End of Content.

Rumah MBR: Peruntukan, Batas Penghasilan, Harga, dan Cara Mendapatkannya Read More »

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan

Dilansir dari halaman berita.depok Sawangan, whiteorchiddepok.com – Ribuan warga dari berbagai kecamatan tumpah ruah meramaikan Ngubek Empang yang berlangsung di Kecamatan Sawangan, Minggu (11/05/25). Acara ini merupakan rangkaian awal Lebaran Depok 2025 Sebanyak 1,3 ton ikan emas dan mujair dilepas ke dalam empang. Tampak masyarakat antusias menangkap ikan meski dengan tangan kosong Ngubek Empang Sawangan Depok Warga Tupah Masuk Empang pada Lebaran Depok 2025 Ngubek Empang Sawangan Depok Warga Tupah Masuk Empang pada Lebaran Depok 2025 Ngubek Empang Sawangan Depok Warga Tupah Masuk Empang pada Lebaran Depok 2025 Ngubek Empang Sawangan Depok Warga Tupah Masuk Empang pada Lebaran Depok 2025 All Posts Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More 1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More Load More End of Content.

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ngubek Empang di Sawangan Read More »

CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim

Dilansir dari halaman berita.depok Tidak Hanya Diperluas, CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim berita.depok.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperluas pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang kini mencakup sisi Barat dan Timur Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) yang berlaku Minggu (11/05). CFD berlangsung setiap Minggu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dengan penutupan total di kedua jalur. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa perluasan area CFD ini dilakukan untuk meningkatkan ruang interaksi masyarakat sekaligus mendukung transportasi ramah lingkungan. “Dengan penambahan ruas jalan hingga Arif Rahman Hakim, kami ingin memberikan ruang lebih luas bagi warga untuk beraktivitas sehat tanpa gangguan kendaraan bermotor,” ujar Zamrowi, kepada berita.depok.go.id, Jumat (09/05/25). Selama pelaksanaan CFD, arus lalu lintas dari berbagai arah dialihkan ke jalur-jalur alternatif yang telah disiapkan. Untuk warga yang bermukim di area CFD dan tidak memiliki jalan alternatif, Dishub menganjurkan penggunaan Biskita Trans Depok sebagai solusi mobilitas. Zamrowi juga mengimbau seluruh masyarakat agar mengikuti arahan petugas di lapangan dan memanfaatkan transportasi umum selama CFD berlangsung. “Ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama,” pungkasnya. Jalan Arif Rahman Hakim Jalan yang Menghubungkan Jalan Margonda Raya dengan Jalan Nusantara Foto : Wikipedia Jalan Arif Rahman Hakim Jalan Sepanjan 1.14 6km Melintas di atas Rel Kereta Commuter LIne Jabodetabek Foto : Wikipedia Jalan Arif Rahman Hakim Jalan ini menjadi Penghubung Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Depok dg Perumahan di Barat Depok Foto : Wikipedia All Posts 1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More DP Rumah Subsidi Mulai Dari 1% + Cicilan 20 Tahun Read More Hari Buruh Ternyata Bukan [hanya] 1 Mei Read More Rencana Jalur CFD di Jalan Margonda Read More Load More End of Content.

CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More »

Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya

Dilansir dari halaman kompas otomotif DEPOK, whiteorchiddepok.com – Tidak hanya di Jakarta, kini bus Transjakarta juga akan hadir di Kota Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengumumkan bahwa dua dari tiga rute Transjakarta yang diajukan telah disetujui. Rute yang disetujui tersebut adalah jalur yang menghubungkan Terminal Sawangan ke Lebak Bulus PP, serta rute dari Terminal Margonda ke Terminal Rambutan PP. Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, mengatakan bahwa ini merupakan tahap uji coba yang sudah dilakukan sejak 24 April 2025. Oleh karena itu, bila masyarakat kebetulan melihat bus Transjakarta ada di Depok, baik secara langsung maupun dari media sosial, itu baru tahap uji coba dan belum diperuntukkan bagi umum. Sebelumnya, selain KRL Commuterline, sudah ada layanan bus JRC (Jabodetabek Residence Connexion) yang menyambungkan Depok dengan Jakarta. “Rute ini akan beroperasi sesuai jam bus Transjakarta, bukan seperti JRC yang mencakup jam pagi dan malam saja. Kami akan terus memantau di lapangan untuk memastikan kelancaran operasionalnya,” katanya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (5/5/25). Contoh Perumahan yang disegel oleh Aparat Depok Dengan disetujuinya dua rute bus Transjakarta di Depok, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan mobilitas warga Depok yang akan menuju Jakarta atau sebaliknya. Selain itu, diharapkan pula dapat mengurangi kemacetan di beberapa titik. “Masuknya Transjakarta ke Depok merupakan langkah besar untuk meningkatkan integrasi transportasi antara Depok dan Jakarta,” kata Zamrowi. Zamrowi juga berharap adanya layanan kendaraan umum ini dapat mendukung mobilitas yang lebih efisien bagi masyarakat, “Sekaligus mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” katanya. Terminal Margonda Terminal Depok dikenal juga sebagai Terminal Gedoran atau Terminal Margonda yang berlokasi di depan Stasiun Depok Baru, Jalan Gedoran Depok Foto : Googleapis Bus Transjakarta Bus Transjakarta Generasi Awal pada Tahun 2021 sedang Melintas di Depan Patung Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia Foto: indozone Terminal Sawangan Terminal penumpang tipe B yang terletak di Jalan Sawangan Permai, Kec. Sawangan, Kota Depok Foto : Berita.depok All Posts CFD Depok Kini Sampai Jalan Arif Rahman Hakim Read More Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More 1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More DP Rumah Subsidi Mulai Dari 1% + Cicilan 20 Tahun Read More Load More End of Content.

Bus Transjakarta Mulai Beroperasi di Depok, Simak Rutenya Read More »

1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga

Dilansir dari halaman kompas.com Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan fakta bahwa sebanyak 1,8 juta hektar tanah di Indonesia dikuasai satu keluarga. “Petani kecil di NTB (Nusa Tenggara Barat), termasuk warga Nahdlatul Wathan, mencari tanah satu atau dua hektar saja bisa berkonflik. Tapi ini, ada satu keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektar, ini jelas ketimpangan struktural,” ucap Nusron, dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (5/5/2025). Kendati begitu, dirinya tidak menyebutkan keluarga siapa yang menguasai tanah seluas itu. Nusron membeberkan, dari total 170 juta hektar tanah yang ada di Indonesia, 70 juta hektar di antaranya merupakan kawasan non-hutan. Namun, sekitar 46 persen dari lahan non-hutan tersebut atau sekitar 30 juta hektar dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi. Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto menugaskan dirinya untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penataan ini mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.  “Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah, yang kecil kita bantu berkembang, yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan,” jelasnya. Adapun dirinya membuka peluang kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Nahdlatul Wathan. “Kami siap bekerja sama dengan Nahdlatul Wathan, sebagaimana kami sudah bermitra dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Karena Indonesia ini besar dan mayoritas penduduknya adalah umat Islam, dan di dalamnya ada Nahdlatul Wathan. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam gerbong pembangunan,” tandas Nusron. Contoh Perumahan yang disegel oleh Aparat Depok Kepala ATR/BPN Nusron Wahid pecat pegawai BPN yang terlibat kasus pagar laut Foto :Antara News Kepala ATR/BPN Nusron Wahid pecat pegawai BPN yang terlibat kasus pagar laut Foto :Antara News Kepala ATR/BPN Nusron Wahid pecat pegawai BPN yang terlibat kasus pagar laut Foto :Antara News All Posts 1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More Urai Kemacetan, Wali Kota Depok Supian Suri Upayakan Pembangunan Flyover Juanda Read More Jangan Asal-asalan, Berikut Tips Memilih Pengembang Rumah Terpercaya Read More DP Rumah Subsidi Mulai Dari 1% + Cicilan 20 Tahun Read More Hari Buruh Ternyata Bukan [hanya] 1 Mei Read More Rencana Jalur CFD di Jalan Margonda Read More Load More End of Content.

1,8 Juta Hektare Lahan Tanah Dikuasai 1 Keluarga Read More »

Scroll to Top